Eksekusi Supersemar, Jaksa Agung Tunggu Surat Jokowi

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Eksekusi terhadap denda Yayasan Supersemar belum kunjung dilakukan. Eksekusi ini terkait kasus penyelewengan dana beasiswa Supersemar.


Eksekusi belum dapat dilakukan. Pasalnya Kejaksaan Agung yang mewakili

pemerintah dalam kasus ini, belum juga menerima Surat Kuasa Khusus

Kejagung Bentuk Tim Untuk Eksekusi Yayasan Supersemar
(SKK) dari Presiden Jokowi.
Cara Jaksa Agung Rampas Aset Yayasan Supersemar

"SKK masih diproses, kita baru akan melangkah kalau sudah punya legal standing yang kuat. Ketika sudah punya legal standing kita akan berjalan sesuai ketentuan," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.
Pengadilan Siap Eksekusi Aset Yayasan Supersemar


SKK ini merupakan dasar dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi denda

terhadap Yayasan Supersemar yang mencapai Rp 4,4 triliun.


Setelah adanya SKK ini, maka Kejaksaan Agung akan mengkoordinasikan dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempertemukan pihak Kejaksaan dengan Pihak Yayasan Supersemar untuk membicarakan terkait denda yayasan  itu.


Kini bola panas ada di Kejaksaan Agung. Meski pada 23 September lalu pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat putusan (PK) Supersemar, namun pihak Pengadilan masih menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung.


Pihak pengadilan menunggu permintaan Kejagung untuk mempertemukan mereka dengan pihak Yayasan untuk membicarakan denda tersebut. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya