Kasus Mobil Listrik Segera Disidangkan
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 20:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung segera memperkarakan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ke pengadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.
"Kan Dasep itu sudah tersangka. Kalau sudah selesai (penyidikan) kita akan limpahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.
Dalam kasus ini, Dasep Ahmad justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korps Adhyaksa pun bersiap untuk menghadapi gugatan praperadilan lagi setelah sebelumnya kalah dalam praperadilan dari PT Victoria Sekuritas.
"Sidang Praperadilan dimulai tanggal 26 Oktober 2015 dengan hakimnya Nani Indrawati," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, beberapa waktu lalu.
Atas kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 32 milliar itu, Kejaksaan Agung
telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.
Pengadaan mobil-mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk menyukseskan
perhelatan Konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada
Baca Juga :
Buron Kejaksaan Ditangkap gara-gara Sinyal
Baca Juga :
Kejaksaan Tahan Dua Tersangka Korupsi Bank DKI
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Dukung tax amnesty.
VIVA.co.id
9 Agustus 2016
Baca Juga :