Kasus Mobil Listrik Segera Disidangkan
Sabtu, 10 Oktober 2015 - 20:16 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung segera memperkarakan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan 16 unit mobil listrik pada tiga Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) ke pengadilan. Hal ini dikonfirmasi oleh Pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.
"Kan Dasep itu sudah tersangka. Kalau sudah selesai (penyidikan) kita akan limpahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.
Baca Juga :
Kejagung Setop Penanganan Kasus Pajak
Baca Juga :
Kejagung: Proses Hukum Mati Titus Sudah Benar
"Kan Dasep itu sudah tersangka. Kalau sudah selesai (penyidikan) kita akan limpahkan ke pengadilan," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi pada Sabtu, 10 Oktober 2015.
Dalam kasus ini, Dasep Ahmad justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korps Adhyaksa pun bersiap untuk menghadapi gugatan praperadilan lagi setelah sebelumnya kalah dalam praperadilan dari PT Victoria Sekuritas.
"Sidang Praperadilan dimulai tanggal 26 Oktober 2015 dengan hakimnya Nani Indrawati," ujar Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, beberapa waktu lalu.
Atas kasus dengan nilai proyek mencapai Rp 32 milliar itu, Kejaksaan Agung
telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender membuat mobil-mobil tersebut.
Pengadaan mobil-mobil listrik ini mulanya ditujukan untuk menyukseskan
perhelatan Konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada
Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan 1 unit mobil tersebut. BUMN tersebut adalah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina.
Namun, usai perhelatan APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dalam kasus ini, Dasep Ahmad justru mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Korps Adhyaksa pun bersiap untuk menghadapi gugatan praperadilan lagi setelah sebelumnya kalah dalam praperadilan dari PT Victoria Sekuritas.