Pekan Depan, Berkas Kasus Engeline Dilimpahkan ke Pengadilan

Engeline, bocah SD yang tewas terbunuh di Bali
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
VIVA.co.id
Dihukum 10 Tahun Bui, Bekas Pembantu Margriet Banding
- Perkara pembunuhan Engeline dalam waktu dekat akan memasuki tahap persidangan. Berkas tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May, akan dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan.

Hotman Tantang Hotma Taruhan Jam Rp1 M di Sidang Engeline
"Saya sudah diberi tahu pekan depan pelimpahan berkas klien saya ke pengadilan," kata Kuasa Hukum Agus, Haposan Sihombing, saat dihubungi VIVA.co.id, Sabtu 10 Oktober 2015.

Agus Tay Tak Mau Banding Jika Dihukum Kurang dari 5 Tahun
Haposan sudah memberi tahu hal itu kepada Agus untuk menyiapkan diri menghadapi persidangan. Ia juga sudah menghubungi pengacara Agus lainnya, Hotman Paris Hutapea, untuk bersiap mendampingi Agus di persidangan.

"Agus sudah saya beritahu. Dia siap menjalani persidangan," kata Haposan. 

Haposan melanjutkan, Agus berharap tersangka pembunuh Engeline lainnya, yang tak lain ibu angkat bocah mungil tersebut, Margriet Christina Megawe, jujur dalam memberi keterangan.

"Agus berharap agar Nyonya Margriet mau menyampaikan kebenaran," kata Haposan.
Sementara itu, dari informasi yang diterimanya, berkas Margriet juga akan dilimpahkan bersamaan dengan pelimpahan berkas kliennya. "Ya, berkas Margriet juga dilimpahkan," kata Haposan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya