Jaksa Agung: Presiden Tak akan Intervensi Kasus BW

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur
- Jaksa Agung HM Prasetyo meyakini bila Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang

“Saya yakin Presiden tidak akan intervensi. Beliau tahu persis yang pasti hukum harus berjalan dengan koridornya. Kita akan selesaikan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat 9 Oktober 2015.
Hentikan Kasus Samad dan Bambang, Jaksa Agung Dipolisikan


Menurut Prasetyo, segala opsi kemungkinan putusan terhadap Bambang Widjojanto sangat mungkin terjadi. Bahkan termasuk keputusan untuk penghentian kasus pengerahan saksi palsu seperti yang disangkakan kepada Bambang pada 2010 silam.

“Segala kemungkinan itu ada,” ujarnya.

Bambang Widjojanto menjadi tersangka dalam kasus pengerahan saksi palsu dalam sengketa pilkada di Kotawaringin Barat saat sidang di Mahkamah konstitusi pada 2010 silam.

Saat itu, Bambang merupakan pengacara bupati yang dibelanya. Atas kasus itu, Bareskrim Polri kemudian menangkap Bambang di Februari 2015. Kala itu, KPK dan Polri tengah dalam kondisi memanas akibat calon Kapolri Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.

Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW

OC Kaligis dan Suryadharma Ali keberatan deponering kasus AS dan BW

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2016