Fuad Amin Minta Dihukum Ringan
Jumat, 9 Oktober 2015 - 06:28 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
- Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin lmron merasa keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut dia dipenjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp11 miliar.
Fuad menyebut tidak ada unsur keadilan dalam surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa itu. Termasuk fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Baca Juga :
Ipar Fuad Amin Divonis Dua Tahun Hukuman Penjara
Baca Juga :
Sidang Fuad Amin, Saksi Pakai Bahasa Madura
"Uang tersebut kemudian saya berikan ke Abdul Hakim selaku direktur PD SD," sebut dia.
Selain itu, Fuad juga membantah bahwa sejumlah aset serta harta kekayaan yang dimilikinya berasal dari tindak pidana korupsi. Dia mengaku harta kekayaan miliknya yang cukup banyak itu merupakan warisan.
Fuad menyebut ketika ayahnya wafat, dia mendapat warisan sejumlah sekitar Rp14 miliar. Sedangkan warisan dari ibunya, Fuad mendapat sejumlah uang Rp19 miliar.
Selain itu, dia menyebut adanya juga aset berupa harta peninggalan yang dimilikinya. Oleh karena itu, Fuad mengklaim telah mempunyai banyak harta sejak lama. "Sejak tahun 96 semenjak saya menggantikan ayah saya. Selama 18 tahun menghasilkan Rp97,2 miliar.
Pada nota pembelaannya itu, Fuad juga menyebut bahwa dia mempunyai banyak jasa bagi daerahnya tersebut. Salah satu yang disebut Fuad adalah terkait pembangunan jembatan Surabaya - Madura (Suramadu). Dia juga mengaku banyak mendapat penghargaan saat dia memimpin Bangkalan.
"Sebagai pelopor pembangun Bangkalan saya dapat 128 penghargaan seperti bintang KB dari bu Mega (Megawati Soekarnoputri), dari SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan lain-lain. Di bawah kepemimpinan saya, Pemda dapat predikat wajar tanpa pengecualian dari BPK," ujar dia.
Atas dasar penjelasan dalam nota pembelaannya tersebut, Fuad meminta Majelis Hakim dapat adil dalam menjatuhkan hukuman. Dia berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada dia.
"Maka dengan segala kerendahan hati kami memohon dengan hormat kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, berkenan memutuskan memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya," tandas Fuad.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Uang tersebut kemudian saya berikan ke Abdul Hakim selaku direktur PD SD," sebut dia.