Puluhan Warga Tiongkok Terlibat Kejahatan Siber Dideportasi
Kamis, 8 Oktober 2015 - 18:18 WIB
Sumber :
- Bayu Januar
VIVA.co.id - Sebanyak 48 warga negara Tiongkok ditangkap aparat Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aktivitas kejahatan dunia maya atau cyber crime di Bali. Sebanyak 43 orang di antaranya ialah warga Tiongkok dan sisanya Taiwan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep HA Renung Widodo, seluruh warga negara asing itu masuk ke Indonesia tidak untuk berwisata, sebagaimana izin yang diberikan. Mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa wisata.
Selama di Bali, kata Yosep, mereka melakukan aktivitas kejahatan online. Namun, dia tak menyebutkan secara terperinci jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan para warga negara asing itu.
Dari jumlah itu, sebanyak 43 orang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sementara itu, lima yang lain dijerat secara pidana.
"Sudah ada putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yosep di Denpasar, Kamis, 8 Oktober 2015.
"Putusan pengadilan mewajibkan mereka membayar denda Rp4 juta. Kelimanya sudah membayar denda," Yosep menambahkan.
Yosep mengaku tidak mudah untuk membuktikan kejahatan para pelaku. Sebab, Bali hanya merupakan lokasi mereka bekerja secara online. Sementara itu, kejahatannya terjadi di negeri lain.
"Korban tidak melapor. Misal begini, mereka mencari data orang yang tiba-tiba kaya mendadak. Nah, itu yang mereka sasar," ujar Yosep.
Bos besar mereka, Yosep menyebut adalah seseorang asal Thailand. "Modus operandinya ada operator di Indonesia. Biasanya warga negara Thailand yang menggalang warga RRC (Republik Rakyat China/Tiongkok) ini," ujarnya.
31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia
Polda sudah berkoordinasi dengan Imigrasi.
VIVA.co.id
5 Agustus 2016
Baca Juga :