Puluhan Warga Tiongkok Terlibat Kejahatan Siber Dideportasi

Sebayak 64 WNA Taiwan yang terlibat cyber crime dipulangkan
Sumber :
  • Bayu Januar
VIVA.co.id - Sebanyak 48 warga negara Tiongkok ditangkap aparat Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Mereka ditangkap karena terlibat dalam aktivitas kejahatan dunia maya atau cyber crime di Bali. Sebanyak 43 orang di antaranya ialah warga Tiongkok dan sisanya Taiwan.
31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Yosep HA Renung Widodo, seluruh warga negara asing itu masuk ke Indonesia tidak untuk berwisata, sebagaimana izin yang diberikan. Mereka memanfaatkan fasilitas bebas visa wisata.
Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

Selama di Bali, kata Yosep, mereka melakukan aktivitas kejahatan online. Namun, dia tak menyebutkan secara terperinci jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan para warga negara asing itu.
Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu

Dari jumlah itu, sebanyak 43 orang dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Sementara itu, lima yang lain dijerat secara pidana.

"Sudah ada putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Mereka dijerat Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yosep di Denpasar, Kamis, 8 Oktober 2015.

"Putusan pengadilan mewajibkan mereka membayar denda Rp4 juta. Kelimanya sudah membayar denda," Yosep menambahkan.

Yosep mengaku tidak mudah untuk membuktikan kejahatan para pelaku. Sebab, Bali hanya merupakan lokasi mereka bekerja secara online. Sementara itu, kejahatannya terjadi di negeri lain.

"Korban tidak melapor. Misal begini, mereka mencari data orang yang tiba-tiba kaya mendadak. Nah, itu yang mereka sasar," ujar Yosep.

Bos besar mereka, Yosep menyebut adalah seseorang asal Thailand. "Modus operandinya ada operator di Indonesia. Biasanya warga negara Thailand yang menggalang warga RRC (Republik Rakyat China/Tiongkok) ini," ujarnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya