Hakim PTUN Medan Akui Terima Ribuan Dolar dari OC Kaligis
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni Irianto Putro, mengaku pernah menerima uang ribuan dolar Amerika Serikat dari Otto Cornelis Kaligis.
Pemberian uang tersebut terkait konsultasi rencana permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, atas dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Gugatan diajukan oleh Kaligis selaku kuasa hukum Kabiro Keuangan Pemprov Sumatera Utara, Ahmad Fuad Lubis. Hal tersebut diungkapkan oleh Tripeni saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 8 Oktober 2015.
Awalnya, Tripeni mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan Kaligis, bahkan sebelum permohonan itu didaftarkan. Menurut dia, pertemuan pertama terjadi pada 29 April 2015 di ruang kerjanya.
Tripeni menyebut pertemuan itu adalah dalam rangka konsultasi. Usai berkonsultasi, Tripeni mengaku diberi amplop berwarna putih, yang berisi uang SGD5.000.
"Saya jumlahnya tidak tahu pasti tapi pernah dibuka, jumlahnya itu," ujar Tripeni.
Menurut Tripeni, Kaligis menyebut pemberian itu untuk konsultasi. Tripeni menambahkan, dia kembali bertemu dengan Kaligis pada tanggal 5 Mei 2015, yang menurut dia masih untuk konsultasi. Ketika itu, Kaligis disebut kembali menyerahkan amplop yang kali ini berisi uang US$10.000.
"Saya tidak tahu jumlahnya. Tapi setelah saya serahkan (amplop) ke penyidik, penyidik yang menghitungnya," ujar Tripeni.
Tidak hanya itu, Tripeni menyebut ada pertemuan lainnya pada 2 Juli 2015, yakni ketika permohonan pengujian tengah dalam proses persidangan. Tripeni menyebut Kaligis kembali akan memberikan amplop, namun kali ini dia menolaknya.
Terakhir, Tripeni menyebut pernah bertemu dengan anak buah Kaligis yang bernama M. Yagari Bhastara Guntur alias Gary pada 9 Juli 2015. Ketika itu Gary menyerahkan amplop berisi uang.
"Pada waktu tanggal 9 Juli tapi saya tidak menyuruh dia datang. Tiba-tiba dia masuk ke ruang saya tanpa saya minta, dan dia menyerahkan amplop. Sempat saya tolak kemudian diletakan di kursi. Dibuka penyidik sekitar US$5 ribu dolar, kalau tidak salah," ungkap Tripeni.
Tripeni sempat mengakui bahwa Kaligis pernah meminta agar permohonan gugatan yang diajukannya itu dikabulkan. Menurut dia, permintaan Kaligis itu disampaikan pada saat konsultasi tanggal 2 Juli 2015.
"Mohon dikabulkan," ujar Tripeni menirukan ucapan Kaligis.
OC Kaligis bersama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, didakwa telah memberikan uang pada Hakim serta Panitera PTUN Medan.
Pertama, kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD 5,000 dan USD 15,000. Kedua, kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar US$5,000. Dan ketiga, kepada Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar US$ 2,000.
Menurut Jaksa Yudi Kristiana, uang suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan atas Penyelidikan tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Perkara gugatan itu ditangani oleh Tripeni lrianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. (ase)