Ini Tiga Opsi Kejagung Soal Kasus Bambang Widjojanto
Kamis, 8 Oktober 2015 - 16:24 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung mengaku akan memprioritaskan penanganan kasus yang disangkakan kepad Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo terdapat tiga opsi yang kini sedang dipertimbangkan pihaknya untuk penanganan kasus tersebut. "Kita sedang pelajari bahwa semua perkara harus selesai. Penyelesaiannya seperti apa nanti kita lihat," ungkap Prasetyo di Semarang, Kamis 7 Oktober 2015.
Ketiga opsi itu yakni, pertama adalah menyelesaikan perkara hukum Bambang Widjojanto sampai proses pengadilan. Kedua, meneliti kembali kasus Bambang Widjojanto yang kini berkasnya telah lengkap oleh penyidik (P21).
Dan ketiga adalah kemungkinan adanya pertimbangan
deponering
perkara atau menyampingkan penuntutan perkara sebagaimana termaktib dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
"Dalam UU itu Jaksa Agung punya hak preogratif untuk men-
deponering
perkara," katanya.
Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto
BW juga bisa bernapas lega karena kasusnya dideponering Jaksa Agung.
VIVA.co.id
4 Maret 2016
Baca Juga :