Soal Kabut Asap, Penegakan Hukum Masih Kendur
Kamis, 8 Oktober 2015 - 15:53 WIB
Sumber :
- ANTARA/Rony Muharrman
VIVA.co.id
- Direktur Eksekutif Kemitraan untuk Pembaharuan Tata Kelola Pemerintahan, Monica Tanuhandaru, menilai penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan belum 'bergigi.' Hal itu dianggap menjadi salah satu faktor terjadinya kebakaran hutan yang berulang.
"Meski banyak pelaku pembakaran hutan dan pengrusakan lahan gambut berhasil diidentifikasi, penegakan hukum masih lemah. Banyak konflik politik dan kepentingan karena aktor-aktor kunci banyak terkait dengan mereka yang memegang kekuasaan," ujar Monica Tanuhandaru dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi IV DPR RI, Kamis 8 Oktober 2015.
Baca Juga :
DPR Minta Kabut Asap Jadi Bencana Nasional
Center for International Forestry Research
(CIFOR) merekomendasikan sejumlah solusi penanganan kebakaran lahan dan hutan. Hal itu diambil dari pengalaman dan penelitian yang dilakukan lembaga tersebut.
"Rekomendasi ini berdasarkan pengalaman hasil-hasil riset kami. Pertama sebagai solusi jangka pendek, anggaran dan penegakkan hukum harus menjadi prioritas," ujar Prof. Dr. Herry Purnomo selaku peneliti CIFOR.
Herry mengatakan DPR sepatutnya meningkatkan alokasi anggaran negara untuk kegiatan pencegahan kebakaran. "Saat ini 95 persen anggaran diperuntukkan untuk kesiapsiagaan dan pemadaman kebakaran," kata Herry.
Rekomendasi lainnya adalah pemerintah diwajibkan me
review
perizinan di lahan gambut secara menyeluruh, termasuk monitoring pola pengelolaan dan menunda serta mencabut konsesi hutan dan kebun di lahan gambut.
Adapun solusi jangka menengah yang ditawarkan CIFOR agar pemerintah konsisten memastikan agar peraturan terkait lahan gambut tidak tumpang tindih. Pemerintah Indonesia, kata Herry, juga perlu menjalin kerjasama dengan negara-negara ASEAN dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan, serta bencana asap.
"Untuk solusi jangka panjang, pemerintah harus secara perlahan tapi pasti menegakkan hukum yang berlaku dan memperkuat kapasitas penegakan hukum, juga menata ulang pengelolaan ekosistem lahan gambut dan mengintegrasikan pemetaan lahan gambut dalam
One Map,
" lanjut Herry. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Center for International Forestry Research