Deponering Kasus BW, Kapolri: untuk Kepentingan Siapa?
Kamis, 8 Oktober 2015 - 14:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, deponering atau penghentian perkara kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiĀ nonaktif, Bambang Widjojanto bukan urusan Kepolisian lagi.
Badrodin menjelaskan, bahwa deponering kasus yang menjerat petinggi lembaga antikorupsi tersebut, sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Kejaksaan Agung.
"Itu (berkas BW) sudah diserahkan ke Kejaksaan. Jadi sepenuhnya Kejaksaan," ujar Badrodin Haiti saat dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2015.
Menurut Badrodin, tugas Kepolisian hanya melakukan penegakan hukum, dan menyidik perkara pidana yang diduga dilakukan Bambang Widjojanto. "Kalau bukan untuk tujuan itu kan, kami tidak melakukannya," ujar dia.
Tentunya, mantan Kapolda Jawa Timur menuturkan, bahwa deponering mempunyai syarat-syarat tertentu yang harus dipertimbangkan oleh Jaksa Agung.
"Walaupun perkembangan itu sangat subjektif untuk kepentingan umum. Untuk kepentingan siapa dulu? Kan begitu," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mempertimbangkan untuk menghentikan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela acaara panen raya di Desa Sonorejo, Jawa Tengah.
Baca Juga :
2 Jenderal Diperintahkan Kapolri untuk Turun Langsung ke Sumbar Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi
Kirim Surat ke Kapolri dan Kompolnas, Tersangka Firli Bahuri Minta Kasus Pemerasan Dihentikan
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas agar kasus pemerasan Firli Bahuri dihentikan
VIVA.co.id
30 November 2024
Baca Juga :