Deponering Kasus BW, Kapolri: untuk Kepentingan Siapa?
Kamis, 8 Oktober 2015 - 14:39 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, deponering atau penghentian perkara kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan KorupsiĀ nonaktif, Bambang Widjojanto bukan urusan Kepolisian lagi.
Badrodin menjelaskan, bahwa deponering kasus yang menjerat petinggi lembaga antikorupsi tersebut, sepenuhnya merupakan hak dan kewenangan Kejaksaan Agung.
"Itu (berkas BW) sudah diserahkan ke Kejaksaan. Jadi sepenuhnya Kejaksaan," ujar Badrodin Haiti saat dikonfirmasi, Kamis 8 Oktober 2015.
Menurut Badrodin, tugas Kepolisian hanya melakukan penegakan hukum, dan menyidik perkara pidana yang diduga dilakukan Bambang Widjojanto. "Kalau bukan untuk tujuan itu kan, kami tidak melakukannya," ujar dia.
Tentunya, mantan Kapolda Jawa Timur menuturkan, bahwa deponering mempunyai syarat-syarat tertentu yang harus dipertimbangkan oleh Jaksa Agung.
"Walaupun perkembangan itu sangat subjektif untuk kepentingan umum. Untuk kepentingan siapa dulu? Kan begitu," paparnya.
Baca Juga :
Brimob Bebaskan Pilot Susi Air Usai Disandera KKB, Kapolri: Internasional Trust ke Indonesia
BW ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pemberian kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dia diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.
Saat itu BW adalah Kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari lalu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
BW ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pemberian kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dia diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.