DPR Minta Kabut Asap Jadi Bencana Nasional

Palembang Tertutup Kabut Asap
Sumber :
  • Antara/Nova Wahyudi

VIVA.co.id - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdul Fikri Faqih, menilai pemerintah sangat lamban dalam menangani bencana kabut asap.

Lima Hektare Lahan Gambut Terbakar Gara-gara Rokok

Ia meminta pemerintah segera mengeluarkan status bencana nasional agar tidak lagi jatuh korban akibat kebakaran hutan yang berdampak pada kabut asap.

"Perlu penanganan yang cepat dan segera. Presiden sendiri yang harus merespons dan memimpin langsung karena melibatkan banyak kementerian dan lembaga," kata Abdul kepada VIVA.co.id, Kamis, 8 Oktober 2015.

Komisinya sejak awal sudah membantu dengan meloloskan kenaikan anggaran yang diajukan Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB). Menurutnya, kenaikan pengajuan ini sia-sia bila tidak ada koordinanasi dan perintah Presiden Jokowi.

"Yang minta dinaikkan oleh BNPB adalah dana on call, atau alokasi dana tak terduga. Dana ini hanya bisa digunakan ketika dinyatakan bencana," kata Abdul Fikri.

AS Gelontorkan US$250 Juta Bantu Lingkungan Hidup

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menyesalkan langkah Presiden Jokowi belum memutuskan masalah kabut asap menjadi bencana nasional. Sementara di daerah alokasi anggaran sangat tergantung dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Seperti badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Seperti Riau, sudah pernah mengalokasikan Rp30 miliar untuk mengatasi asap akibat kebakaran hutan, tapi dievaluasi Kemendagri, dicoret," katanya.

Ini menjadi masalah dalam penanganan masalah ini."Lagi-lagi koordinasi antar kementerian dan lembaga terutama di pusat adalah sebuah kemestian," katanya.

Solusi saat ini ada di tangan Presiden Jokowi. "Kebakaran hutan dan kabut asap sampai sekarang belum dinyatakan oleh pusat maupun daerah sebagai bencana nasional. Sehingga tidak bisa ditangani BPNPB, meski anggaran itu ada," tuturnya. (ase)

Nelayan Tradisional Tetap Bertahan di Jakarta

Sembilan Nelayan Jawa Tengah Gugat Menteri Susi

Mereka menentang peraturan menteri soal alat tangkap nelayan.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2016