Hadapi Sengketa Calon Tunggal, MK Diminta Buat Aturan Khusus

Advokat Ditantang Harus Berani Dalam Bertugas
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menyarankan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membuat aturan hukum terkait pilkada calon tunggal.

Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Hal tersebut guna memperjelas kedudukan hukum dalam proses sengketa yang terjadi dalam pilkada calon tunggal.

"Saya anjurkan kalau perlu, MK membuat peraturan MK khusus, jadi jangan MK membuat putusan yang kemarin itu, tapi MK luput bahwa ada masalah dari perselisihan," kata Jimly di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Rabu 7 Oktober 2015.
 
Menurutnya, perlu ada peraturan MK yang mengatur legal standing atau kedudukan hukum termohon dan pemohon untuk tiga daerah dengan calon tunggal tersebut, saat mengajukan sengketa pilkada.

Alasannya, karena hanya ada satu calon, maka harus ditentukan siapa yang berhak mengajukan permohonan sengketa.

"Jika nanti dia menang, apakah tidak ada perkara, jika kalah, apakah tidak ada yang menggugat? Kami akan menyampaikan saran kepada MK," papar Jimly.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa daerah dengan calon tunggal tetap dapat menggelar pemilihan kepala daerah serentak.

Penuhi Syarat Formal, MK Loloskan Tujuh Gugatan Pilkada

Tiga daerah dengan calon kepala daerah tersebut antara lain Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016