Kapolri Harap Kasus BW Disidang, Bukan SP3

SOROT 362-Ratas Penanganan Kebakaran Hutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berharap agar kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjajanto tetap melalui proses pengadilan. Jadi tidak justru memaksa polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus BW itu.


"Karena kita yang menyidik, supaya ada kepastian, ya kita berharap supaya bisa dilanjutkan ke proses peradilan," kata Badrodin usai rapat kabinet terbatas, di Kantor Kepresidenan Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.


Menurutnya, dengan proses pengadilan, maka bisa menentukan apakah benar-benar Bambang Widjajanto atau BW bersalah atau tidak.


Bagi Polri, lanjutnya, jangan sampai posisinya menggantung di masyarakat karena adanya SP3. Sebab, akan ada yang mengatakan BW bersalah, walau ada juga yang mengatakan tidak bersalah dengan SP3 itu.


"Oleh karena itu, menurut saya, supaya ada kepastian hukum sebaiknya memang harus dibawa ke pengadilan," katanya.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Saat ini, berkas kasus BW sudah di kejaksaan. Badrodin mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke kejaksaan apakah nanti bisa dilanjutkan atau justru SP3.
Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto


Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Lanjut Badrodin, pihaknya tidak akan mencampuri itu. Karena memang menjadi kewenangan dari Kejaksaan Agung. Polri, lanjut dia, tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju kalau memang nantinya ada SP3 terhadap BW.


"Karena itu sudah kewenangan jaksa," kata Badrodin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya