Kewenangan Dipangkas MK, Begini Respons KY
Rabu, 7 Oktober 2015 - 20:10 WIB
Sumber :
- Agus Rahmat
VIVA.co.id
- Komisioner Komisi Yudisial (KY), Taufiqurrohman Syahuri, menyatakan sudah menduga putusan soal kewenangan KY dalam menyeleksi calon hakim akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya ada tiga hakim MK yang masih berstats sebagai anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) non aktif.
“Bila selesai dari MK bisa jadi hakim tinggi,” ujar Taufiqurrohman dalam pesan singkatnya, Rabu 7 Oktober 2015.
Ia menambahkan berdasarkan Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman disebutkan jika ada konflik kepentingan maka hakim seharusnya mundur. Jika hakim tidak mundur maka putusan bisa dianggap batal demi hukum.
Senada dengan Taufiqurrohman, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan tetap menghormati putusan MK karena sifatnya yang final dan mengikat.
Tapi ia menganggap putusan ini janggal karena alasan yang sama dengan Taufiqurrohman bahwa ada tiga hakim MK yang masih menjadi anggota Ikahi non aktif.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
“Ya dipatuhi saja putusan MK walau terasa janggal,” ujar Imam.
Baca Juga :
Hakim Harus Menjunjung Integritas
Pasal yang digugat intinya mempermasalahkan kewenangan KY untuk menyeleksi hakim pengadilan tingkat pertama. Ikahi meminta pasal tersebut dihapuskan karena dianggap telah mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pasal yang digugat intinya mempermasalahkan kewenangan KY untuk menyeleksi hakim pengadilan tingkat pertama. Ikahi meminta pasal tersebut dihapuskan karena dianggap telah mengganggu kemerdekaan kekuasaan kehakiman. (ren)