Jaksa Agung Pertimbangkan Deponering Kasus BW

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan masih akan mempertimbangkan kebijakan mengeluarkan deponering atas perkara yang menjerat Wakil Ketua KPK non aktif, Bambang Widjojanto. Deponering atau menyampingkan penuntutan perkara diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

“Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponering). Ini, kan, ranah hukum, tentunya nanti kita lihat dulu, pelajari dulu,” ungkap Prasetyo saat dihubungi media, Rabu 7 Oktober 2015.

DPR: Deponering Dalam UU Kejaksaan Harus Diatur

Menilik Pasal 35 undang-undang tentang kejaksaan, langkah deponering atau penghentian penuntutan perkara merupakan kewenangan Jaksa Agung demi kepentingan umum. Pasal ini merujuk pada penjelasan pasal 77 KUHAP yang berbunyi, "Yang dimaksud dengan penghentian penuntutan tidak termasuk penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi wewenang Jaksa Agung."

Seperti diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk menghentikan perkara yang menjerat Bambang Widjojanto. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di sela acara panen raya di desa Sonorejo, Jawa Tengah.

Polri Tindaklanjuti Perkara Deponering Samad dan Bambang

Jawaban itu disampaikan Jokowi saat menanggapi usulan puluhan akademisi bidang hukum dan nonhukum yang menyimpulkan tidak ada cukup alasan hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang Widjojanto hingga ke pengadilan. Para akademisi meyakini banyak pelanggaran atas hukum acara dan peraturan perundangan dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto. 

BW ditengarai melanggar Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus pemberian kesaksian palsu saat dirinya menjadi kuasa hukum dalam perkara sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010 lalu. Dia diduga mengarahkan saksi Ratna Mutiara untuk memberikan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada tersebut.

Saat itu BW adalah Kuasa hukum dari Ujang Iskandar yang kini menjabat sebagai Bupati. BW ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri pada Januari lalu.

 

Hentikan Kasus Samad dan Bambang, Jaksa Agung Dipolisikan
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.

Dua Koruptor Gugat Deponering Abraham Samad dan BW

OC Kaligis dan Suryadharma Ali keberatan deponering kasus AS dan BW

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2016