KY Tak Punya Kewenangan Lagi di Seleksi Hakim

Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Ikatan Hakim Indonesia untuk seluruhnya terkait kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim pengadilan tingkat pertama.


Atas putusan ini, KY tidak lagi memiliki kewenangan menyeleksi hakim pengadilan tingkat pertama.


"Amar putusan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Badan Peradilan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 7 Oktober 2015.


Ia menambahkan ketentuan lebih lanjut soal seleksi hakim diatur oleh MA. Dalam pertimbangannya, Hakim konstitusi Suhartoyo mengatakan putusan KY ditempatkan dalam Bab IX Kekuasaan Kehakiman UUD 1945.


Meski begitu, bukan berarti KY berada dalam posisi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Menurutnya, KY hanya berperan membantu dan mendukung kekuasaan kehakiman.

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Sebelumnya sejumlah hakim agung, di antaranya Suhadi dan Imam Soebechi serta hakim agung lainnya yang mengatasnamakan Ikatan Hakim Indonesia menggugat UU Badan Peradilan. Gugatan tersebut pada intinya mempermasalahkan kewenangan KY yang ikut menyeleksi hakim bersama MA.
Pemerintah Berikan Insentif jika Tapera Dianggap Memberatkan

Ilustrasi formulir pajak

Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat

"Sudah jadi budaya di Indonesia."

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016