KY Tak Punya Kewenangan Lagi di Seleksi Hakim
Rabu, 7 Oktober 2015 - 16:27 WIB
Sumber :
- Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
- Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Ikatan Hakim Indonesia untuk seluruhnya terkait kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam seleksi hakim pengadilan tingkat pertama.
Atas putusan ini, KY tidak lagi memiliki kewenangan menyeleksi hakim pengadilan tingkat pertama.
Baca Juga :
KPU dan Bawaslu Maluku Utara Dituding Berpihak
Sebelumnya sejumlah hakim agung, di antaranya Suhadi dan Imam Soebechi serta hakim agung lainnya yang mengatasnamakan Ikatan Hakim Indonesia menggugat UU Badan Peradilan. Gugatan tersebut pada intinya mempermasalahkan kewenangan KY yang ikut menyeleksi hakim bersama MA.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya sejumlah hakim agung, di antaranya Suhadi dan Imam Soebechi serta hakim agung lainnya yang mengatasnamakan Ikatan Hakim Indonesia menggugat UU Badan Peradilan. Gugatan tersebut pada intinya mempermasalahkan kewenangan KY yang ikut menyeleksi hakim bersama MA.