Kemendagri akan Terbitkan Kartu Identitas Anak
- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, pada Rabu 7 Oktober 2015 menyebut mulai tahun depan, Kemendagri akan menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kartu itu fungsinya hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, kartu tersebut diperuntukkan bagi anak Indonesia berusia 0-18 tahun.
Sementara, kata Zudan, dari 181 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru ada 8 daerah yang cakupan angka kepemilikan akte kelahiran di atas 75 persen. Yakni, Kabupaten Blora (90 persen), Kabupaten Temanggung (87,5 persen), Kota Magelang (86 persen), Kota Kediri (80,07 persen), Kota Pasuruan (78,93 persen), Kota Mojokerto (78,67 persen), Kota Blitar (76, 83 persen), dan Kabupaten Bantul (76,53 persen).
Sehingga, sebanyak 56 juta anak di Indonesia hingga hari ini belum memiliki akte kelahiran. Jumlah itu sebesar 68 persen dari sebanyak 83 juta warga Indonesia yang berusia 0-18 tahun.
Kemudian, dari 83 juta anak di Indonesia, hanya 32 persen atau 27 juta anak yang tidak memiliki akte kelahiran.
"Masih ada 27 juta anak yang belum memiliki identitas kependudukan," kata Zudan.
Terkait itu, pihaknya minta layanan di daerah ditingkatkan, agar angka kepemilikan akta kelahiran terus bertambah.
"Terobosannya, dengan menggratiskan biaya pengurusan akte kelahiran," kata dia.
Sementara, pada tahun 2016, program kartu anak ini akan diberlakukan di 50 kabupaten/kota. Tujuannya, agar anak-anak Indonesia bisa mandiri. "Karena memang ini adalah hak anak," ujar dia. (one)