Aviastar Bantah Izin Terbang Dicabut

Pesawat Aviastar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id - Maskapai penerbangan Aviastar mengoreksi pandangan sebagian kalangan yang menyebut izin terbang perusahaan itu dicabut oleh Kementerian Perhubungan.
Ada Bahaya Tersembunyi di Bandara Halim?

Komisaris PT Aviastar Mandiri, Sugeng Triyono, menjelaskan bahwa sembilan dari 10 pesawat yang dimiliki Aviastar masih boleh terbang. Namun semua pesawat itu termasuk dalam kategori pesawat untuk carter, bukan pesawat berjadwal
Tabrakan di Halim, Batik Air Klaim Sudah Sesuai Prosedur

"Kami tetap boleh terbang, tetapi dengan tidak terjadwal. Kami tidak bisa melakukan penjualan tiket seperti biasa, hanya menerima untuk pemesanan, carter," kata Sugeng kepada wartawan di kantor pusat Aviastar di Ruko Puri Sentra Niaga, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu, 7 Oktober 2015.
KNKT Siap Bongkar Kotak Hitam Dua Pesawat Tabrakan

Sugeng menambahkan, syarat memperoleh izin terbang terdaftar ialah maskapai harus memiliki paling sedikit 10 unit pesawat. Namun, setelah insiden kecelakaan di Kabupaten Luwu yang menewaskan 10 orang, Aviastar kini hanya memiliki sembilan pesawat tipe twin otter.

"Jadi ada sembilan (pesawat), dan tidak memenuhi syarat untuk bisa menjadi terjadwal," ujarnya.

Sembilan pesawat milik PT Aviastar Mandiri itu kini menjadi pesawat carter dan masih boleh terbang untuk mengangkut penumpang meski harus melalui pemesanan atau carter.
Pesawat Wings Air mendarat darurat di Berau, Kalimantan Utara, Selasa, 29 Maret 2016.

KNKT Selidiki Pesawat Wings Air Tabrakan di Kupang

Wings Air menabrak taxiway hingga menyebabkan robek di ekornya.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2016