Aviastar Bantah Izin Terbang Dicabut

Pesawat Aviastar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id - Maskapai penerbangan Aviastar mengoreksi pandangan sebagian kalangan yang menyebut izin terbang perusahaan itu dicabut oleh Kementerian Perhubungan.

Komisaris PT Aviastar Mandiri, Sugeng Triyono, menjelaskan bahwa sembilan dari 10 pesawat yang dimiliki Aviastar masih boleh terbang. Namun semua pesawat itu termasuk dalam kategori pesawat untuk carter, bukan pesawat berjadwal

"Kami tetap boleh terbang, tetapi dengan tidak terjadwal. Kami tidak bisa melakukan penjualan tiket seperti biasa, hanya menerima untuk pemesanan, carter," kata Sugeng kepada wartawan di kantor pusat Aviastar di Ruko Puri Sentra Niaga, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu, 7 Oktober 2015.

Sugeng menambahkan, syarat memperoleh izin terbang terdaftar ialah maskapai harus memiliki paling sedikit 10 unit pesawat. Namun, setelah insiden kecelakaan di Kabupaten Luwu yang menewaskan 10 orang, Aviastar kini hanya memiliki sembilan pesawat tipe twin otter.

Detik-detik Mengerikan Batik Air Tabrakan di Bandara Halim
"Jadi ada sembilan (pesawat), dan tidak memenuhi syarat untuk bisa menjadi terjadwal," ujarnya.

Batik Air Tabrakan di Halim Angkut 49 Penumpang
Sembilan pesawat milik PT Aviastar Mandiri itu kini menjadi pesawat carter dan masih boleh terbang untuk mengangkut penumpang meski harus melalui pemesanan atau carter.
Pesawat Wings Air mendarat darurat di Berau, Kalimantan Utara, Selasa, 29 Maret 2016.

KNKT Selidiki Pesawat Wings Air Tabrakan di Kupang

Wings Air menabrak taxiway hingga menyebabkan robek di ekornya.

img_title
VIVA.co.id
5 April 2016