Aviastar Bantah Izin Terbang Dicabut
Rabu, 7 Oktober 2015 - 11:45 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA.co.id - Maskapai penerbangan Aviastar mengoreksi pandangan sebagian kalangan yang menyebut izin terbang perusahaan itu dicabut oleh Kementerian Perhubungan.
Komisaris PT Aviastar Mandiri, Sugeng Triyono, menjelaskan bahwa sembilan dari 10 pesawat yang dimiliki Aviastar masih boleh terbang. Namun semua pesawat itu termasuk dalam kategori pesawat untuk carter, bukan pesawat berjadwal
"Kami tetap boleh terbang, tetapi dengan tidak terjadwal. Kami tidak bisa melakukan penjualan tiket seperti biasa, hanya menerima untuk pemesanan, carter," kata Sugeng kepada wartawan di kantor pusat Aviastar di Ruko Puri Sentra Niaga, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu, 7 Oktober 2015.
Sugeng menambahkan, syarat memperoleh izin terbang terdaftar ialah maskapai harus memiliki paling sedikit 10 unit pesawat. Namun, setelah insiden kecelakaan di Kabupaten Luwu yang menewaskan 10 orang, Aviastar kini hanya memiliki sembilan pesawat tipe twin otter.
"Jadi ada sembilan (pesawat), dan tidak memenuhi syarat untuk bisa menjadi terjadwal," ujarnya.
Baca Juga :
Batik Air Tabrakan di Halim Angkut 49 Penumpang
Sembilan pesawat milik PT Aviastar Mandiri itu kini menjadi pesawat carter dan masih boleh terbang untuk mengangkut penumpang meski harus melalui pemesanan atau carter.
KNKT Selidiki Pesawat Wings Air Tabrakan di Kupang
Wings Air menabrak taxiway hingga menyebabkan robek di ekornya.
VIVA.co.id
5 April 2016
Baca Juga :