Dituding Siksa PRT, IH Terancam Dipecat
- inmagine
VIVA.co.id - IH, anggota DPR dari Fraksi PPP terancam dipecat jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap T, pembantu rumah tangga (PRT) dan baby sitter yang bekerja di rumahnya.
"Kami di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) tidak berbicara mengenai pembuktian di ranah pidana. Kami hanya bicara pembuktian di tingkat pelanggaran kode etik," kata Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang usai bertemu Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2015.
Junimart mengatakan, ada tiga tahapan pelangggaran yaitu jika pelanggaran itu ringan, maka diberikan teguran secara lisan dan tertulis. Kalau sedang, jika dia menjabat sebagai salah satu pimpinan di alat kelengkapan dewan maka ia akan dicopot. Sementara, kalau pelanggaran berat diberhentikan selama tiga bulan dan atau diberhentikan secara permanen.
Menurut dia, MKD akan memeriksa IH dan dapat menyelesaikan tanpa menunggu hasil dari putusan pengadilan. "Kami bisa bersikap karena di peraturan DPR nomor 2 Tahun 2015 tidak diatur harus menunggu keputusan kalau itu pidana, sampai inkrah tidak diatur itu."
Sebelumnya, seorang PRT berinisial T melaporkan anggota DPR berinisial IH dan istrinya yang merupakan majikannya. Dia mengadu ke polisi karena mengaku dianiya oleh majikannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam laporannya, T yang bekerja sebagai pembantu sekaligus baby sitter itu tidak pernah diijinkan ke luar rumah sejak awal bekerja pada Mei 2015. Bahkan, handphone dan Kartu Identitas korban disita. Tak hanya itu, dalam laporan bernomor LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum tanggal 30 September lalu, T menuangkan keterangan jika dirinya kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikannya tersebut.
(mus)