Abraham Samad: Kasus Saya Tak Layak Disidangkan

Abraham Samad Diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad menilai perkara pemalsuan dokumen yang menjeratnya tidak layak dilimpahkan ke persidangan.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Samad menyebut perkaranya tersebut merupakan yang kasus yang diada-adakan saja. Atas dasar hal itu, dia menilai tidak adil jika perkaranya masuk ke persidangan.
Jaksa Agung: Deponering Widjojanto dan Samad Pekan Depan


"Ketidaklayakannya karena kasus yang dituduhkan ke kita itu tidak pernah ada. Tidak pernah kita lakukan. Pertama, tidak pernah ada. Kedua, tidak pernah kita lakukan. Makanya kenapa kita nggak mau dibawa ke persidangan," ujar Samad di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa 6 Oktober 2015.

Samad menegaskan pernyataannya yang menyebut ketidaklayakan perkaranya masuk persidangan itu bukan merupakan masalah takut atau tidak. Namun dia menilai tidak adil perkaranya dibawa ke persidangan karena kejahatan yang tidak dilakukannya.


Menurut Samad, hal tersebut juga berlaku pada koleganya, yakni Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto serta penyidik KPK, Novel Baswedan. Keduanya diketahui juga merupakan tersangka di Mabes Polri.


"Iya sama saja sih menurut saya. Kalau menurut saya sama. Bukan cuma saya (yang kasusnya harus dihentikan) dan Pak BW, Novel juga," kata dia.


Kendati demikian, Samad mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku. "Kita hormati aparat penegak hukum melakukan itu. Tapi kalau, anda tanya saya, bahwa kasus saya dan yang lain-lainnya itu tidak layak disidangkan," katanya.


Sebelumnya, Abraham Samad dipolisikan karena diduga memalsukan dokumen Kartu Tanda Penduduk dan juga Kartu Kelurga milik Feriyani Lim (28)pada tahun 2007. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015.


Atas perbuatannya itu, AS dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada Undang-undang Nomer 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.


Kasus ini muncul setelah Abraham Samad yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut. Tak hanya Abraham, pimpinan KPK yang lain Bambang Widojanto juga dipolisikan, usai penetapan tersangka jenderal yang sempat dicalonkan sebagai Kapolri tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya