Diberhentikan, Wartawan Antara Lapor ke Disnaker

Pemcatan wartawan Biro Antara Bali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan
VIVA.co.id
- I Gede Wira Suryantala (27) wartawan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara mengadukan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Denpasar.


Wira mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja itu. Didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Wira yang mengaku telah bekerja pada perusahaan pelat merah sejak 2011 itu meminta agar ia kembali dipekerjakan.


"Kontrak saya tidak diperpanjang tanpa alasan yang jelas. Saya diberhentikan ketika dalam masa cuti menikah," ucap Wira di Disnaker Kota Denpasar, Selasa 6 Oktober 2015.


Menurut Wira, hal itu terjadi saat ia mengajukan cuti untuk kepentingan pernikahannya. "Saya cuti mulai 1-8 April 2015 untuk kepentingan menikah. Waktu itu dibuatkan oleh staf administrasi yang disetujui oleh Kepala Biro Antara Bali," katanya.


Wira kembali bekerja pada 9 April 2015. Usai mengetik berita, kala ia ingin mengirim beritanya kode input yang dimilikinya tak bisa diakses. Ia lantas menanyakan hal itu kepada teknisi. "Saya diberitahu jika kode saya sudah ditutup atas surat yang telah diajukan Kepala Biro pada tanggal 6 April 2015," kata Wira.


Langkah mengadu ke Disnaker sendiri merupakan langkah terakhir sebelum beberapa upayanya untuk menyelesaikan masalah ini baik-baik selalu kandas. "Saya sudah tanyakan tapi tidak ada kejelasan. Saya juga sudah menghubungi antara pusat tapi tetap sama," ulas dia.


"Saya juga sudah membicarakan hal ini dengan Serikat Pekerja Antara dan menghubungi Dirut Antara, tapi tidak membuahkan hasil. Tuntutan saya ingin dipekerjakan kembali," harap Wira.


Tersangka Teror SMS Wartawan Peliput Lumajang Ditangkap
Terpisah, Kepala Biro Antara Bali, I Made Tinggal Karyawan tak mau berkomentar atas persoalan tersebut. "Saya no comment," katanya.
VIDEO: Tiga Wartawan di Lumajang Diancam Dibunuh

Menurut dia, masalah yang dihadapi mantan anak buahnya itu tak sesederhana yang disampaikan. "Masalahnya tidak sesederhana itu. Banyak proses yang harus dilalui," katanya.
Tiga Wartawan Lumajang Minta Perlindungan Polisi


Ia pun mengaku telah ditawari kesepakatan damai oleh LBH Bali. Namun, ia mengaku harus mengkomunikasikan terlebih dahulu ke pusat. "Biar saja berproses di pengadilan. Kami tidak bodoh. Ini masih proses mediasi," kata Karyawan.


Kendati begitu, ia sangat menyayangkan langkah yang diambil Wira. Apalagi, Karyawan menganggap Wira sudah seperti anaknya sendiri. "Saya ini bapaknya. Intinya di kantor ini ada peraturan. Yang harus diingat, keseimbangan hak dan kewajiban itulah keadilan," kata Karyawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya