Kemendikti Ancam Cabut Izin Universitas Bandel
Selasa, 6 Oktober 2015 - 13:47 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sebanyak 234 Perguruan Tinggi atau universitas telah dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Sejumlah pelanggaran yang dilakukan menjadi alasan penonaktifan tersebut.
Pelanggaran tersebut meliputi, tidak melaporkan data perguruan tinggin selama 4 semester berturut-turut, rasio atau nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi.
Baca Juga :
Terpopuler: Pertemanan Fitri Salhuteru dan Nikita Mirzani Bubar, Lee Jeong Hoon Ingin Akhiri Hidup
Patdono menjelaskan bahwa jika Perguruan Tinggi tersebut telah memperbaiki pelanggaran yang dilakukan, maka status non aktifnya dapat dicabut.
Namun, jika pelanggaran tetap dilakukan maka juga dapat berimplikasi terhadap pencabutan ijin. “ Kala dia dinonaktifkan dan dia tetap bandel, suatu saat kan ijinnya dicabut,” ujar dia.
Penonaktifasn beberapa Perguruan Tinggi ini telah dimulai sejak 16 September 2014. Hingga kini telah terdapat 234 Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan.
“Bahwa penonaktifan sekarang yang 234 itu bukan penonaktifan minggu ini, itu adalah akumulasi dari 16 September 2014 hingga sekarang,” ungkap Patdono.
Seperti diketahui, beberapa perguruan tinggi yang telah berstatus non aktif berdasarkan data dari website koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII adalah STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Provinsi Banten, STAI INSIDA Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, STIT YAPIMA Muara Bungo Provinsi Jambi, STIT YAPIS Manokwari Provinsi Papua Barat, STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara dan STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Patdono menjelaskan bahwa jika Perguruan Tinggi tersebut telah memperbaiki pelanggaran yang dilakukan, maka status non aktifnya dapat dicabut.