Dalam 3 Pekan Sudah 234 Perguruan Tinggi Dinon-aktifkan
- ANTARA FOTO/Risky Andrianto
VIVA.co.id - Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi menonaktifkan sebanyak 234 Perguruan Tinggi atau Universitas. Penonaktifan ini terkait beberapa pelanggaran yang dilakukan beberapa perguruan tinggi tersebut.
“Bahwa penonaktifan sekarang yang 234 itu bukan penonaktifan minggu ini, itu adalah akumulasi dari 16 September 2014 hingga sekarang,” ujar Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK DIKTI, Dr.Ir. Patdono Suwignjo dalam konferensi persnya di Gedung Ditjen Kelembagaan IPTEk DIKTI, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2015.
Patdono menyebut beberapa pelanggaran yang dapat membuat sebuah perguruan tinggi dinonaktifkan.
Pelanggaran tersebut meliputi tidak melaporkan data perguruan tinggin selama 4 semester berturut-turut, rasio atau nisbah dosen mahasiswa tidak mencukupi dan melaksanakan pendidikan di luar kampus utama tanpa ijin.
Kemudian, terjadi konflik, yayasannya sudah tidak aktif, ganti yayasan tidak melaporkan dan pindah kampus tidak melaporkan.
Patdono juga menjelaskan bahwa suatu Peguruan Tinggi yang dinonaktifkan berarti perguruan tinggi tersebut tidak dapat dilayani dalam pengurusan akreditasi ke Badan Akreditasi Nasional-Peguruan Tinggi (BAN PT).
“Ini juga mencakup tidak dilayaninya pengajuan penambahan prodi dari Perguruan Tinggi tersebut,” ujar Patdono.
Selain itu, bagi Perguruan Tinggi yang dinonaktifkan maka Kemenristekdikti tidak melayani sertifikasi dosen dari PT tersebut, menghentikan pemberian bantuan hibah dan menghentikan pemberian bantuan beasiswa.
Namun, Patdono mengatakan bahwa status non aktif tersebut dapat juga dicabut. “Status non aktif tersebut dapat dicabut bila perguruan tinggi tersebut telah memperbaiki pelanggaran yang dilakukan,” jelas Patdono.
Seperti diketahui, beberapa perguruan tinggi yang telah berstatus non aktif berdasarkan data dari website koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah XII adalah STIT Tangerang Raya Yayasan Purgantorio Provinsi Banten, STAI INSIDA Jakarta Timur provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, STIT YAPIMA Muara Bungo Provinsi Jambi, STIT YAPIS Manokwari Provinsi Papua Barat, STAI Syarif Muhammad Raha, Muna, Sulawesi Tenggara Provinsi Sulawesi Tenggara dan STAI Al-Amanah Jeneponto, Sulawesi Selatan Provinsi Sulawesi Selatan. (ren)