Kemenkominfo Perpanjang Kerja Sama Penyadapan dengan KPK
Selasa, 6 Oktober 2015 - 11:02 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
VIVA.co.id - Menteri Komunikasi dan lnformatika, Rudiantara, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa, 6 Oktober 2015. Dia menghadiri penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama tentang kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK.
Kerja sama itu melibatkan KPK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta beberapa perusahaan penyedia jasa telekomunikasi. Perpanjangan kerja sama berdasarkan Pasal 12 Undang Undang tentang KPK.
Pada salah satu poin di Pasal 12 disebutkan bahwa KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.
Baca Juga :
Menteri ESDM Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Ketika disinggung mengenai kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, Rudiantara mengaku belum akan melakukan audit terkait proses penyadapan oleh lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi itu.
Politikus Budi Supriyanto Didakwa Disuap Ratusan Ribu Dolar
Suap itu disebut untuk usulan program aspirasi DPR.
VIVA.co.id
11 Agustus 2016
Baca Juga :