Menteri Marwan: Kades Jangan Cari Proyek Ilegal
Selasa, 6 Oktober 2015 - 12:01 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id - Menteri Desa, Percepatan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, memperingatkan seluruh kepala desa agar tidak mencari proyek dari kegiatan ilegal.
Baca Juga :
Marwan Jafar Dicopot, Jatah Menteri PKB Tetap
Menurut Menteri, kasus penganiayaan dan pembunuhan petani sekaligus aktivis penolak tambang ilegal pasir di Lumajang, Jawa Timur, adalah contoh akibat kepala desa terlibat dalam kegiatan melanggar hukum. Dalam kasus itu, seorang petani bernama Salim alias Kancil tewas, dan seorang lainnya, Tosan, luka serius.
Baca Juga :
Marwan Jafar Kena Reshuffle?
Menteri mengingatkan juga, pemerintah telah mengalokasikan dana desa serta beragam peraturan perundangannya untuk pembangunan desa. Maka tak ada lagi alasan kepala desa mencari proyek dengan dalih untuk membiayai pembangunan di desanya.
"Bangun infrastruktur dan serap tenaga kerja. Tenaga kerjanya juga masyarakat desa itu sendiri. Jadi tidak perlu harus melakukan praktik penambangan ilegal di desa," ujar Menteri seusai rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Senin malam, 5 Oktober 2015.
Dia menjelaskan, pengelolan sumber daya alam desa, seperti pertambangan, dapat dikelola bersama oleh masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pun kelompok lain yang difasilitasi pemerintahan desa. Kegiatan usaha seperti itu tak hanya legal menurut hukum, tetapi juga sekaligus memberdayakan masyarakat desa. Sehingga manfaatnya juga bisa dirasakan bersama," katanya.
Menteri berpendapat, tambang-tambang ilegal di desa memang harus ditertibkan, terutama oleh pemerintah setempat. Kepala daerah harus berkomitmen kuat menertibkan pelanggaran-pelanggaran semacam itu agar tak terulang kasus serupa di Lumajang.
Dia mengaku khawatir kasus seperti di Lumajang masih banyak di desa-desa. Langkah antisipasi paling efektif dan efisien memang harus dihentikan, terutama tambang-tambang yang sudah terbukti ilegal.
"Aparat juga tidak boleh main-main lagi. Aparatur desa juga harus beri contoh yang baik, menegakkan aturan yang ada, tidak boleh semena-mena," kata politikus PKB itu. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menjelaskan, pengelolan sumber daya alam desa, seperti pertambangan, dapat dikelola bersama oleh masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau pun kelompok lain yang difasilitasi pemerintahan desa. Kegiatan usaha seperti itu tak hanya legal menurut hukum, tetapi juga sekaligus memberdayakan masyarakat desa. Sehingga manfaatnya juga bisa dirasakan bersama," katanya.