Suap Pertamina, Direktur Soegih Interjaya Jadi Tersangka

Pekerja Pertamina EP.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Soegih lnterjaya, Muhammad Syakir, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina, Senin 5 Oktober 2015.


Suap diberikan terkait penunjukan perusahaan pemasok zat adiktif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar di Pertamina pada 2004-2005.


Tujuannya adalah agar Pertamina menyetujui OCTEL (dulu bernama lnnospec) melalui PT SI menjadi pemasok TEL untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina.


"Suap terkait TEL Pertamina, KPK menemukan dua alat bukti untuk satu orang tersangka yaitu MSY (M Syakir)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.


Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE

Sebelumnya, pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sl, Willy Sebastian Lim.
Pertamina Jamin Stok Premium Tetap Tersedia di Medan


Lumpur Meluber ke Rumah Warga, Ini Penjelasan Pertagas
Berkas keduanya telah masuk dalam proses persidangan, bahkan perkara Willy telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.

Pengumuman Direksi Pertamina oleh Menteri BUMN

Pertamina Pelajari Rencana PLN Caplok PGE

Pengkajian secara bisnis dilakukan perseroan.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016