Suap Pertamina, Direktur Soegih Interjaya Jadi Tersangka
Selasa, 6 Oktober 2015 - 00:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Soegih lnterjaya, Muhammad Syakir, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina, Senin 5 Oktober 2015.
Suap diberikan terkait penunjukan perusahaan pemasok zat adiktif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar di Pertamina pada 2004-2005.
Sebelumnya, pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sl, Willy Sebastian Lim.
Berkas keduanya telah masuk dalam proses persidangan, bahkan perkara Willy telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sl, Willy Sebastian Lim.