Suap Pertamina, Direktur Soegih Interjaya Jadi Tersangka
Selasa, 6 Oktober 2015 - 00:01 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Soegih lnterjaya, Muhammad Syakir, sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap Suroso Atmomartoyo selaku direktur pengolahan PT Pertamina, Senin 5 Oktober 2015.
Suap diberikan terkait penunjukan perusahaan pemasok zat adiktif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar di Pertamina pada 2004-2005.
Baca Juga :
Pertamina Pelajari Rencana PLN Caplok PGE
Baca Juga :
Dapat Arahan Menteri BUMN, PLN Bakal Caplok PGE
Suap diberikan terkait penunjukan perusahaan pemasok zat adiktif tetraethyl lead (TEL) untuk bahan bakar di Pertamina pada 2004-2005.
Tujuannya adalah agar Pertamina menyetujui OCTEL (dulu bernama lnnospec) melalui PT SI menjadi pemasok TEL untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina.
"Suap terkait TEL Pertamina, KPK menemukan dua alat bukti untuk satu orang tersangka yaitu MSY (M Syakir)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pada perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah Suroso Atmomartoyo serta Direktur PT Sl, Willy Sebastian Lim.
Berkas keduanya telah masuk dalam proses persidangan, bahkan perkara Willy telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tujuannya adalah agar Pertamina menyetujui OCTEL (dulu bernama lnnospec) melalui PT SI menjadi pemasok TEL untuk kebutuhan kilang-kilang milik Pertamina.