Jokowi dan Megawati Jadi Kunci Minta Maaf Kasus G30S
Selasa, 6 Oktober 2015 - 05:09 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan soal permintaan maaf pada keluarga mantan Presiden Soekarno, sebenarnya kuncinya ada Presiden Joko Widodo dan Megawati Soekarnoputri.
"Kuncinya tinggal antara ketum PDIP dan Pak Jokowi yang didukung PDIP," kata Ruhut, Senin 5 Oktober 2015.
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta masalah ini jangan dibesar-besarkan. "Saya nggak mau ada dendam sesama kita bangsa Indonesia, sudahlah," kata dia.
Baca Juga :
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
Baca Juga :
Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
"Kuncinya tinggal antara ketum PDIP dan Pak Jokowi yang didukung PDIP," kata Ruhut, Senin 5 Oktober 2015.
Anggota Komisi III DPR RI ini meminta masalah ini jangan dibesar-besarkan. "Saya nggak mau ada dendam sesama kita bangsa Indonesia, sudahlah," kata dia.
Bagi Ruhut, Soekarno adalah sosok idola, termasuk Wakilnya Mohamad Hatta yang telah berhasil memproklamasikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Menurutnya, pemberian gelar Pahlawan Nasional di era Presiden SBY pada Sokarno sudah tepat.
"Kita nggak boleh lupakan jasa Bung Karno dan Bung Hatta, kita merdeka beginikarena Bung Karno dan Bung Hatta," kata dia.
Sebelumnya Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dalam keterangan persnya menyatakan Presiden Soekarno adalah korban peristiwa G30S/PKI, karena peristiwa tersebut kekuasaan Presiden Soekarno dicabut melalui TAP MPRS XXXIII tertanggal 12 Maret 1967. Soekarno dituduh telah mendukung telah mendukung G30S/PKI.  Â
Ia menjelaskan dalam pasal 6 TAP MPRS tersebut, Pejabat Presiden Jenderal Soeharto diserahkan tanggung jawab untuk melakukan proses hukum secara adil untuk membuktikan kebenaran dugaan pengkhianatan Presiden Soekarno. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan sampai Presiden Soekarno wafat tanggal 21 Juni 1970.          Â
"Melalui TAP MPR No I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali Materi dan Status Hukum TAP MPRS/MPR sejak Tahun 1960-2002, TAP MPRS No XXXIII Tahun 1967 dinyatakan telah tidak berlaku lagi," katanya.
Dengan telah dicabutnya TAP MPRS III tahun 1967 dan pemberian status gelar pahlawan nasional kepada Bung Karno. Seharusnya Pemerintah Republik Indonesia segera menindaklanjuti dengan permohonan maaf kepada keluarga Bung Karno dan merehabilitasi nama baiknya.
"Dengan demikian, permohonan maaf yang harusnya dilakukan Pemerintah adalah kepada Bung Karno dan keluarganya," kata Basarah.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Bagi Ruhut, Soekarno adalah sosok idola, termasuk Wakilnya Mohamad Hatta yang telah berhasil memproklamasikan Indonesia sebagai bangsa yang merdeka. Menurutnya, pemberian gelar Pahlawan Nasional di era Presiden SBY pada Sokarno sudah tepat.