Denny Indrayana Ajukan 5 Saksi Ahli atas Kasus Paspor Online
- VIVA.co.id / Syaefullah
VIVA.co.id - Tersangka kasus pembuatan paspor online di Kementerian Hukum dan HAM tahun 2014, Denny Indrayana, menyambangi kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin 5 Oktober 2015. Dia ke Bareskrim Polri ingin menanyakan surat yang telah dilayangkan sebelumnya mengenai tambahan keterangan saksi ahli tersebut.
"Saya sudah mengajukan lima saksi ahli, yang bisa membantu menjelaskan bahwa kasus pembayaran paspor elektronik itu inovasi bukan korupsi," ujar Denny di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Kelima saksi yang diajukannya ialah, dari Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra, Dosen Universitas Gadjah Mada dan selaku Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Zainal Arifin Mochtar, ahi hukum dari administrasi negara dari Universitas Padjajaran Bandung, Asep Warlan Yusuf.
Kemudian, ahli hukum administrasi negara Zudan Arif, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Rimawan Pradityo, yang biasa dimintai keterangan terkait kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Lima orang saksi ahli ini ialah ahli tata negara, administrasi negara, ahli ekonomi, dan juga penggiat anti korupsi. Yang juga kami mintakan persetujuan untuk memberikan keterangan," lanjut Denny.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pengadaan pembuatan paspor secara online di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2014.
Denny dijerat dengan Pasal 3 Udang-undang Nomer 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan wewenang.
Penyidik menemukan ada kerugian negara hingga Rp32 miliar dalam proses tersebut. Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem pembuatan online.
(ren)