Kejagung Siap Hadapi Sidang Praperadilan Kasus Mobil Listrik

Kejaksaan Agung Bongkar Mobil Listrik Hasil Korupsi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung mengaku siap melayani gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dasep Ahmadi, tersangka tindak pidana korupsi pengadaan mobil listrik di tiga Badan Usaha Milik Negara.

“Biarin saja dia (Dasep Ahmadi) ngajuin Praperadilan, itu kan hak dia. Kita harus menghadapinya,” ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Senin 5 Oktober 2015.

Maruli mengaku pihaknya tak akan gentar menghadapi hal itu. Bahkan  ia mengaku kembali akan memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Sebab keterangannya diperlukan untuk mendapatkan informasi maupun petunjuk tambahan guna pendalaman kasus ini. “Nanti dipanggil (Dahlan Iskan) kalau ada waktunya,” katanya.

Daftar Mobil Listrik Bernilai Buruk, Disebut Jangan Dibeli

Baca Juga:



Kasus pengadaan 16 unit mobil listrik senilai Rp32 miliar telah ditetapkan dua orang tersangka yakni Agus Suherman yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian BUMN saat kasus terjadi dan Dasep Ahmadi selaku Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama yang mendapatkan tender pembuatan mobil.

Awalnya pengadaan ini ditujukan untuk menyukseskan perhelatan Konferensi APEC (Asia Pasific Economic Cooperation) di Bali pada Oktober 2013. Saat itu, tiga BUMN mendanai proyek pengadaan satu unit mobil tersebut.

BUMN tersebut adah PT BRI, PT PGN dan PT Pertamina. Namun, setalah APEC, mobil-mobil tersebut malah dihibahkan ke beberapa perguruan tinggi di Indonesia  seperti Universitas Gadjah Mada, Universitas Riau, Universitas Indonesia, Universitas Riau dan beberapa perguruan tinggi lainnya. Padahal, dalam klausul kontrak kebijakan hibah tersebut tidak pernah diatur.