PPATK: TPPU Tergolong Tindak Pidana Independen
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf mengatakan, Pasal 69 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) merupakan salah satu tools optimalisasi penanganan TPPU di Indonesia.
“Sehingga dengan pasal itu, untuk dapat melakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya,” ujar M Yusuf dalam sidang uji materi UU TPPU sebagai pihak terkait yang dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 5 Oktober 2015.
Ia menjelaskan, pasal yang digugat pemohon sebenarnya memiliki makna bahwa TPPU merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri atau independent crime. Sehingga kalau dalam sidang di pengadilan ada seorang pelaku yang tidak terbukti melakukan perbuatan tindak pidana asal, maka bukan berarti pelaku TPPU tersebut tidak terbukti.
Sebab, bisa saja ada salah penerapan pasal dalam dakwaan atau aparat penegak hukum belum menemukan peristiwa pidana asal yang menghasilkan TPPU. Ia melanjutkan, alasan bahwa TPPU bisa berdiri sendiri, bisa dilihat dari objek TPPU. Objek dari tindak pidana asalah adalah perbuatan dan pelaku.
Sementara, objek TPPU adalah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana asal. Sehingga pembuktian TPPU adalah pada perolehan harta kekayaan. Sehingga penegak hukum menggunakan pendekatan follow the money.
Menurut dia, jika pasal yang digugat dihapus maka akan berdampak pada hilangnya independensi TPPU sebagai tindak pidana uang yang berdiri sendiri. Akibatnya, proses penegakan hukum TPPU akan sangat bergantung pada pembuktian tindak pidana asal.
Akibatnya, hal ini dianggap akan sangat menguntungkan pelaku tindak pidana asal. Sebab, hasil tindak pidana yang berhasil disembunyikan asal usulnya tidak dapat dilakukan proses penegakan hukum seperti pemblokiran atau penyitaan harta kekayaan hasil tindak pidana.
Sebelumnya, pemohon RJ Soehandoyo menggugat Pasal 69 UU TPPU. Pasal tersebut mengatur untuk dapat menyidik, menuntut, dan memeriksa di sidang pengadilan terhadap TPPU tidak wajib dibuktikan lebih dulu tindak pidana asalnya.
Laporan: Lilis Khalisotussurur