Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Krisis Hakim

Sidang Dakwaan Suryadharma Ali
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengalami kekurangan hakim ad hoc. Hal tersebut membuat Pengadilan menjadi kewalahan dalam menjalankan persidangan.

Humas Pengadilan Tipikor, Hakim Sutio Jumagi, mengungkapkan saat ini hakim ad hoc yang tersedia hanya 5 orang. Sementara perkara yang tengah berjalan di Pengadilan ada sekitar 21 kasus.

"Sekarang pengadilan tipikor mengalami suatu kendala dengan berkurangnya hakim ad hoc yang semula 8 orang. 3 orang sudah tidak diperpanjang, tinggal 5 orang," kata Sutio di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 5 Oktober 2015.

Tiga orang hakim ad hoc yang sudah tidak bertugas lagi yakni Made Hendra, Hendra Yosfin serta Slamet Subagyo. Ketiganya berhenti bertugas dengan alasan yang berbeda.

Eks Bupati Kendal Akui Terima Uang Damayanti

Bahkan, Pengadilan Tipikor Jakarta juga terancam kehilangan satu hakim ad hoc lain jika Hakim Alexander Marwata terpilih menjadi Pimpinan KPK. Kendala juga akan terjadi jika di antara 5 orang hakim ad hoc yang tersedia sedang sakit atau beribadah naik haji.

Sutio menyebut kebutuhan hakim ad hoc di pengadilan Tipikor Jakarta sekitar 12 orang. Dia juga mengaku telah mendapat informasi ada 3 orang hakim ad hoc yang akan masuk.

"Informasi ada tiga, dua dari Surabaya, satu dari Banten. Yang dari Banten sudah melapor, pertengahan Oktober sudah masuk, dari Surabaya belum masuk," ujar dia.

Selain kendala ketersediaan hakim ad hoc, Sutio juga menyebut persidangan terkendala dengan ruang sidang. Di Gedung Pengadilan Tipikor di kawasan Rasuna Said, ruang sidang yang tersedia hanya 4.

Menurut Sutio, permasalahan ruang sidang kemungkinan akan terselesaikan jika Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta akan pindah ke daerah Bungur, Jakarta Pusat.

"Kalau ruangan mungkin dalam waktu dekat mungkin akan pindah ke gedung baru," ungkapnya. (one)