Korupsi Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 39 Saksi

Bareskrim Geledah Kantor Pertamina Foundation
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada program penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation. Sejumlah saksi terus diperiksa guna mencari petunjuk tambahan dalam kasus ini.

"Empat orang saksi kasus Pertamina Foundation datang diperiksa pada Kamis kemarin," ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Agung Setya, Jumat, 2 Oktober 2015.

Terkait pemeriksaan saksi, Agung tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang diperiksa. Agung hanya menyatakan bahwa hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 39 orang.

Kasus Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 53 Saksi

"Total saksi yang sudah diperiksa 39 orang. Terima kasih atas dukungan dan keterangannya untuk tegaknya hukum," kata Agung.

Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka terkait kasus ini, yakni Nina Nurlina Pramono. Dia adalah Direktur Eksekutif Pertamina Foundation.

Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jucto Pasal 54 KUHP. (ase)

Korupsi Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 17 Saksi
Bareskrim Polri

Polri Bidik Tersangka Baru Kasus CSR Pertamina Foundation

Sejauh ini, penyidik Polri sudah memeriksa 47 saksi.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2015