Korupsi Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 39 Saksi
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana corporate social responsibility (CSR) pada program penanaman 100 juta pohon oleh Pertamina Foundation. Sejumlah saksi terus diperiksa guna mencari petunjuk tambahan dalam kasus ini.
"Empat orang saksi kasus Pertamina Foundation datang diperiksa pada Kamis kemarin," ujar Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes (Pol) Agung Setya, Jumat, 2 Oktober 2015.
Terkait pemeriksaan saksi, Agung tidak menjelaskan secara detail siapa saja yang diperiksa. Agung hanya menyatakan bahwa hingga saat ini jumlah saksi yang diperiksa sudah mencapai 39 orang.
"Total saksi yang sudah diperiksa 39 orang. Terima kasih atas dukungan dan keterangannya untuk tegaknya hukum," kata Agung.
Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka terkait kasus ini, yakni Nina Nurlina Pramono. Dia adalah Direktur Eksekutif Pertamina Foundation.
Nina dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3, 4, 5 dan Pasal 10 Undang-undang nomor 8 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jucto Pasal 54 KUHP. (ase)