Anggota DPR Aniaya Pembantu, Mahkamah Gandeng Polda
Jumat, 2 Oktober 2015 - 14:19 WIB
Sumber :
- inmagine
VIVA.co.id
- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang, mengatakan lembaganya tidak akan tinggal diam mendengar adanya laporan penganiyayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat. MKD akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengecek peristiwa penganiyayaan ini.
"Ada kasus demikian, MKD tidak bisa diam. Kami akan coba telusuri dan arus ambil sikap karena ini menyangkut harkat, martabat dan citra DPR sendiri," katanya saat di hubungi, Jumat 2 Oktober 2015.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ini menjelaskan meski akan menindak lanjuti kabar ini, lembaganya tidak akan masuk kernah pidana penganiyayaan yang dituduhkan. Karena MKD tidak mempunyai kewenangan masuk ke wilayah tersebut. "Kami masalah etika, bukan pidana," katanya.
Selain itu politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini memastikan MKD akan pro-aktif menangani masalah penganiyaan ini. Sehingga MKD tidak diam dan hanya menunggu laporan.
Baca Juga :
Melesat Jadi Gubernur Akmil, Brigjen TNI Arnold Bawa Istri Basah-basahan Terjang Hujan Deras Lembah Tidar
Sebelumnya PRT berinisal T (20) melapor ke Polda Metro Jaya. T yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengaku dirinya telah dianiyaya seorang anggota DPR RI.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar ada laporan tersebut dan kami masih mendalaminya," ujar Krishna dalam pesan singkatnya, Jumat 2 Oktober 2015.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya PRT berinisal T (20) melapor ke Polda Metro Jaya. T yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum dan lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengaku dirinya telah dianiyaya seorang anggota DPR RI.