Purwakarta Persulit Warga Pendatang Buat KTP

ilustrasi KTP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika
VIVA.co.id
- Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai memperketat aturan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga pendatang.


Jika ingin memiliki KTP Purwakarta, maka warga harus memenuhi beberapa syarat yang diajukan pihak dinas kependudukan setempat, di antaranya adalah harus melampirkan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan.


Menurut Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, Jumat 2 Oktober 2015, kebijakan itu dia keluarkan karena di daerah itu teridentifikasi banyak penyakit menular yang masuk ke wilayah itu.
Bupati Purwakarta Pikul 50 Kg Beras Buat Warga Miskin


KPK Tak Terganggu Meski Novel Baswedan Terjerat Hukum
Penyakit itu, kata Dedi diduga berasal dari pendatang. Oleh karena itu menurut Dedi, mulai saat ini, warga luar yang membuat KTP Purwakarta harus mengikuti tes kesehatan. Tanpa surat keterangan dari dinas kesehatan, mereka tidak bisa membuat KTP.

e-KTP Berlaku Seumur Hidup, Data Ganda Jadi Sorotan

"Kebijakan ini dikeluarkan, karena saat ini banyak pendatang yang membawa penyakit, dan menular kepada warga Purwakarta," kata Dedi.


Contoh kasus, penularan penyakit di antaranya terjadi di Kecamatan Darangdan, di daerah itu teridentifikasi ada warga perempuan yang positif HIV.


Setelah dilakukan pemeriksaan penyakit itu ditularkan oleh suaminya yang berasal dari Jakarta. Suaminya tersebut, merupakan pecandu narkoba dan terinfeksi HIV.


Selain itu, terdapat juga kasus penyakit kaki gajah juga sudah mulai meningkat. Penularan penyakit itu berawal dari seorang warga asal Tasikmalaya yang menetap di Purwakarta.


"Macam-macam penyakitnya, yang mengerikan ada penularan HIV," kata Dedi.


Guna melakukan pencegahan, saat ini Dedi, telah meminta Dinas Kependudukan dan catatan sipil, agar berkoordinasi dengan Dinas kesehatan. Untuk memastikan Jika ada pendatang yang membuat KTP, harus ada rekomendasi dari dinkes. Tanpa surat rekomendasi itu, pembuatan KTP akan dipersulit.?



Jay Ajang Bramena

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya