Menteri yang Baru Belum Lapor Harta ke KPK
Jumat, 2 Oktober 2015 - 06:37 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau menteri atau penyelenggara negara yang baru saja dilantik untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setidaknya ada enam menteri baru dalam kabinet pemerintahan usai Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle: Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan, serta Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Tidak hanya Menteri, terdapat juga BUMN yang mempunyai komisaris baru. Salah satunya adalah Fadjroel Rachman yang saat ini menjadi Komisaris Utama PT Adhi Karya.
"Tentu kami mengimbau kepada menteri yang baru dilantik. Tak hanya menteri, tapi jabatan-jabatan yang harus lapor seperti Komisaris BUMN," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi, di kantornya, Kamis 1 Oktober 2015.
Tidak hanya Menteri atau Komisaris BUMN, Johan menilai Kepala Badan lntelijen Negara (BlN) yang kini dijabat Sutiyoso, juga perlu lapor harta kekayaan. Lantaran Kepala BIN dinilai termasuk pihak yang wajib lapor.
"Menurut saya perlu. Dia kan penyelenggara negara juga," ujar dia.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Dia berharap sebaiknya penyampaian LHKPN merupakan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
"Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara," kata dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia berharap sebaiknya penyampaian LHKPN merupakan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.