Menteri yang Baru Belum Lapor Harta ke KPK
Jumat, 2 Oktober 2015 - 06:37 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau menteri atau penyelenggara negara yang baru saja dilantik untuk segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Setidaknya ada enam menteri baru dalam kabinet pemerintahan usai Presiden Joko Widodo melakukan reshuffle: Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Thomas Lembong sebagai Menteri Perdagangan, serta Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
"Menurut saya perlu. Dia kan penyelenggara negara juga," ujar dia.
Johan menyebut, sejauh ini, pejabat baru yang telah melapor harta kekayaan hanya Pramono Anung.
Dia berharap sebaiknya penyampaian LHKPN merupakan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
"Intinya yang wajib lapor ke KPK itu penyelenggara negara," kata dia. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Menurut saya perlu. Dia kan penyelenggara negara juga," ujar dia.