Komisioner KY Resmi Laporkan Balik Hakim Sarpin

Hakim Sarpin Rizaldi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah
VIVA.co.id
Hakim Harus Menjunjung Integritas
- Komisioner Komisi Yudisial (KY),Tafiqurrohman Syahuri atau Taufiq resmi melaporkan balik Hakim Sarpin Rizaldi atas dugaan pencemaraan nama baik. Laporan ini resmi didaftarkan dengan nomor LP: Tbl/692/X/2015/Bareskrim.

Ketua Baru KY Perkuat Pencegahan Pelanggaran Etik Hakim
"Saya dari kuasa hukum Pak Taufiq salah satu komisioner KY telah melaporkan balik saudara Hakim Sarpin Rizaldi di Bareskrim Polri terkait dengan statement beliau yang diakses di media elektronik," ujar Dedy J Syamsudin selaku kuasa hukum dari Taufuqurrohman Syahuri di Gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 Oktober 2015.

KY Terima Delapan Pendaftar Calon Hakim Agung
Salah satu hal yang dilaporkan adalah terkait penghinaan Hakim Sarpin terhadap Taufiq selaku pejabat negara. Bahkan video Youtube berkaitan dengan statement Sarpin tersebut turut disertakan dalam laporan ke Polisi. 

"Kita ada Youtubenya, kita sudah serahkan ke Pak Polisi. Berkaitan dengan statement dia (sarpin) ajak tinju dan 'lu mampu nggak mengerjakan pekerjaan saya' ," jelas Dedi.

Sehingga menurut Dedi, kata-kata yang dilontarkan Hakim Sarpin sangatlah tidak pantas diucapkan oleh seorang Hakim. Untuk itu pihaknya meminta Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti laporan ini. 

"Jadi yang kami laporkan berkaitan dengan pencemaran nama baik 310-311 tetapi melalui media elektronik sehingga bertentangan dengan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE di sini juga sanksinya luar biasa yaitu sanksi pidana 6 tahun penjara dengan saksi Rp1 Miliar," ungkapnya.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi melaporkan Ketua KY Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Baik Suparman maupun Taufiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polri.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya