Kasus Musi Banyuasin, Saksi Bantah Terima Suap
- VIVA.co.id/Aji YK
VIVA.co.id - Sidang lanjutan terkait kasus dugaan suap anggota DPRD Musi Banyuasin, Sumatera Selatan di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang sempat panas. Pasalnya, saksi Ismawati yang merupakan anggota DPRD Muba dari Partai PDIP membantah jika ia menerima uang suap Rp30 juta yang diserahkan langsung oleh Bambang Karyanto.
"Saya tidak tahu perihal pemberian uang tersebut. Saya tidak terima," kata Ismawati di dalam ruang sidang, Kamis, 1 Oktober 2015.
Menurut Ismawati, uang Rp30 juta yang diberikan Bambang digunakan untuk kepentingan kegiatan partai, bukan terkait suap. "Bukan suap, itu untuk partai yang mulai," ujarnya berdalih.
Terdakwa Bambang Karyanto yang mendengar keterangan Ismawati langsung berang dan menepis keterangan yang disampaikan koleganya tersebut. "Itu bohong, anggota DPRD semuanya terima uang suap tersebut," ujar Bambang membantah.
Sebelumnya, saksi kunci KPK Iwan yang merupakan sopir pribadi Bambang menjelaskan, jika Ismawati menerima uang suap dengan urutan pemberian ke 44.
Junsak anggota komisi empat dari partai Hanura yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku menerima uang Rp49,5 juta. "Saya dititipkan Rp100 juta, untuk dititipkan ke Ahmadi Rp50 juta. Saya tidak cuma terima Rp49,5 juta," ucap Junsak.
Pada sidang yang berlangsung hari ini, Jaksa dari KPK menghadirkan lima saksi, Ismawati anggota DPRD Muba, Junsak anggota Komisi IV DPRD Muba, Rusmin PNS Sekretariat DPRD Muba, Aidil Fikri anggota DPRD Muba dari Fraksi Partai Gerindra dan Sodikun Anggota DPRD muba.
Setelah mendengar keterangan kelima saksi, ketua majelis Hakim langsung menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 8 Oktober 2015 pekan depan.
(mus)