Berkas Perkara Denny Indrayana Belum Lengkap
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyatakan, hingga kini berkas perkara kasus dugaan korupsi sistem payment gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indarayana, belum lengkap. Berkas tersebut kini tengah dipelajari oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung.
"Belum (kelengkapan berkas Denny) kami masih menunggu jaksa. Menyatakan lengkap itu kan ada di jaksa ya jadi kami hanya bisa menunggu," ujar Kepala Sub Direktorat II Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Djoko Purwanto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2015.
Namun, Djoko menyebut bahwa berkas tersebut pernah dikembalikan sekali oleh jaksa peneliti untuk dilengkapi.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online, penyidik baru
menetapkan satu tersangka, yakni Deny Indrayana. Dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Denny diduga menunjuk langsung dua vendor yang mengoperasikan sistem payment gateway.
Vendor itu membuka rekening untuk menampung uang pungutan pemohon paspor. Uang itu mengendap di rekening vendor selama beberapa hari baru kemudian ditransfer ke kas negara. Penyidik juga menemukan bukti bahwa KPK pernah mengeluarkan rekomendasi bahwa sistem itu memiliki risiko hukum.
Penyidik menjerat Deny dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
(mus)