ICW: 800 Kasus Korupsi Mangkrak di Kejaksaan Agung
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, selama periode 2010-2014 terdapat sekitar 800 kasus korupsi yang mangkrak di Kejaksaan Agung. Jumlah tersebut hanya separuh dari jumlah keseluruhan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung.
“Sejak 2010-2014 ada 1.775 kasus Kejaksaan yang mangkrak di penyidikan. Yang ada perkembangan sekitar 900an sedangkan yang belum ada perkembangan sekitar 800 sekian,” ujar Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 30 September 2015.
Salah satu kasus yang mangkrak pada tahap penyidikan Kejaksaan Agung adalah kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Tercatat sejak 2012 penyidik telah menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka atas kasus itu. Mereka adalah Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh Kertasafari, Bachtiar Abd Fatah, Alexia Tirta Wajaya dari PT CPI, Ricksy Prematuri (PT Green Planet Indonesia) dan Herlan (PT Sumigita Jaya).
Namun, penanganan kasus tersebut mangkrak di penyidikan Kejaksaan Agung. Alexia Tirta Wijaya, salah satu tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga Rp200 miliar itu bahkan menjadi buron penyidik Kejaksaan Agung.
ICW menyebut, Alexia belum pernah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka lantaran kabur sehari sebelum diperiksa Kejaksaan pada dua tahun lalu. Dari hasil penyidikan belakangan diketahui proyek pengadaan bioremediasi itu fiktif lantaran pelaksana proyek, yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya hanyalah kontraktor umum.
(mus)