Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pernikahan Sejenis di Bali
- REUTERS/Cathal McNaughton
VIVA.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Gianyar menetapkan satu tersangka dalam kasus pernikahan sejenis di Ubud, Gianyar. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Dewa Anom membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.
"Ya, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Dewa Anom saat dihubungi, Rabu 30 September 2015.
Dewa Anom melanjutkan, tersangka tersebut ditetapkan setelah Kepolisian memiliki bukti-bukti terkait pernikahan sejenis tersebut.
"Tersangka berinisial M. Dia karyawan di hotel yang khusus menangani event tersebut," katanya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dewa Anom menjelaskan kalau M saat ini tidak ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasar 165 tentang Penistaan Agama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 156 tentang penodaan terhadap agama," kata Dewa.