Polri Bekuk Penjual Satwa Langka
Rabu, 30 September 2015 - 13:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap penjual hewan langka di Bogor, Jawa Barat. Pelaku bernama Yusuf Supriadi (23), merupakan tersangka perdagangan satwa dilindungi berupa elang dan kucing hutan.
“Yang bersangkutan diringkus di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, RT 4/12, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho saat dihubungi, Rabu 30 September 2015.
Atas perbuatannya, YS terancam pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, YS terancam pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (asp)