Polri Bekuk Penjual Satwa Langka
Rabu, 30 September 2015 - 13:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id
- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap penjual hewan langka di Bogor, Jawa Barat. Pelaku bernama Yusuf Supriadi (23), merupakan tersangka perdagangan satwa dilindungi berupa elang dan kucing hutan.
“Yang bersangkutan diringkus di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, RT 4/12, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho saat dihubungi, Rabu 30 September 2015.
“Yang bersangkutan diringkus di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, RT 4/12, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat,” ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar Sandi Nugroho saat dihubungi, Rabu 30 September 2015.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas YS. Laporan masyarakat itu sejalan dengan kerja polri yang telah mendeteksi adanya sindikat perdagangan satwa dilindungi di Palembang.
Saat melakukan penangkapan terhadap Yusuf, polisi menemukan sejumlah hewan langka di rumahnya. 10 ekor anak elang, empat ekor elang dewasa, dan lima ekor Macan Dahan.
“Dia mengaku mendapatkan semua hewan langka itu dari Palembang, sekarang hewan-hewan itu kami titipkan di BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam),” kata Sandi.
Atas perbuatannya, YS terancam pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas YS. Laporan masyarakat itu sejalan dengan kerja polri yang telah mendeteksi adanya sindikat perdagangan satwa dilindungi di Palembang.